Jumat, 20 Januari 2017

· PENGERTIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

·           PENGERTIAN KONSTRUKSI BANGUNAN




Konstruksi Bangunan terdiri dari dua suku kata yaitu konstruksi (construction) yang berarti membangun, sedangkan bangunan yang berarti suatu benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan tujuan, biaya dan waktu tertentu. Konstruksi bangunan berarti suatu cara atau teknik membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional dan ekonomis.
struktur berarti benda sedangkan konstruksi berarti teknik atau cara membuat (rekayasa).
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. contoh lain: Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain lain.
Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
Bangunan dikelompokkan kedalam 4 kelompok yaitu:
1).  Bangunan Gedung yaitu: kantor, rumah sakit, hotel, rumah dan lain-lain.
2)   Bangunan Transportasi yaitu: jalan, jembatan, rel kereta api, terminal, pelabuhan,
     lapangan terbang dan sebagainya.
3)   Bangunan Air yaitu: bendungan, saluran irigasi, saluran drainase, bangunan bagi, gorong- 
     gorong dan sebagainya.
4)   Bangunan khusus yaitu: anjungan lepas pantai, menara jaringan listrik tegangan tinggi, 
     menara pemancar radio, TV dan sebagainya.
Secara umum konstruksi bangunan harus memenuhi 5 syarat yaitu:
1.  Kuat dan awet, dalam arti tidak mudah rusak sehingga biaya pemeliharaan relatip
    menjadi murah.
2. Fungsional, dalam arti bentuk, ukuran dan organisasi ruangan mememihi kebutuhan
    sesuai dengan fungsinya.
3.  Indah, dalam arti bentuknya enak dipandang mata .
4. Hygienis, dalam arti sirkulasi udara dan cahayanya cukup sehingga penghuninya merasa
    nyaman dan sehat.
5. Ekonomis, dalam arti tidak terdapat pemborosan sehingga pembiayaan menjadi relative.

0 komentar:

Posting Komentar