·
PENGERTIAN
KONSTRUKSI BANGUNAN
Konstruksi Bangunan terdiri dari dua suku kata yaitu konstruksi
(construction) yang berarti membangun, sedangkan bangunan yang berarti suatu
benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan tujuan,
biaya dan waktu tertentu. Konstruksi bangunan berarti suatu cara atau teknik
membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional
dan ekonomis.
struktur berarti benda sedangkan konstruksi
berarti teknik atau cara membuat (rekayasa).
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik
sipil, sebuah konstruksi
juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area.
Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang
terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal,
Konstruksi Struktur Bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari
struktur bangunan. contoh lain: Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan,
Konstruksi Kapal, dan lain lain.
Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai
susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan,
rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu
pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang
terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.Pada umumnya kegiatan
konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini
bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan
kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya
untuk menyelesaikan fisik sebuah
konstruksi.
Bangunan dikelompokkan kedalam 4 kelompok yaitu:
1). Bangunan Gedung yaitu: kantor,
rumah sakit, hotel, rumah dan lain-lain.
2) Bangunan Transportasi yaitu:
jalan, jembatan, rel kereta api, terminal, pelabuhan,
lapangan terbang dan sebagainya.
3) Bangunan Air yaitu: bendungan,
saluran irigasi, saluran drainase, bangunan bagi, gorong-
gorong dan sebagainya.
4) Bangunan khusus yaitu:
anjungan lepas pantai, menara jaringan listrik tegangan tinggi,
menara pemancar radio, TV dan sebagainya.
Secara umum konstruksi bangunan harus
memenuhi 5 syarat yaitu:
1. Kuat dan awet, dalam arti tidak
mudah rusak sehingga biaya pemeliharaan relatip
menjadi murah.
2. Fungsional, dalam arti bentuk, ukuran dan
organisasi ruangan mememihi kebutuhan
sesuai dengan fungsinya.
3. Indah, dalam arti bentuknya enak
dipandang mata .
4. Hygienis, dalam arti sirkulasi udara dan
cahayanya cukup sehingga penghuninya merasa
nyaman dan sehat.
5. Ekonomis, dalam arti tidak terdapat
pemborosan sehingga pembiayaan menjadi relative.
0 komentar:
Posting Komentar