Macam-Macam Hukum
·
Berdasarkan
bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam
perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP
pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak
tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung
tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih
berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti
contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan
dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
·
Berdasarkan
sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang,
kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Hukum undang-undang, ialah hukum yang
tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam
peraturan-peraturan adat.
Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk
karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk
dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena
pengetahuannya.
·
Berdasarkan
waktu hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum
dan Hukum asasi.
Ius constitutum merupakan hukum positif
yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum merupakan hukum yang
berlaku untuk masa yang akan datang.
Hukum asasi merupakan hukum alam yang
berlaku dimanapun.
·
Berdasarkan
tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum
internasional dan hukum asing.
Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di
dalam suatu Negara.
Hukum internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di
sunia. Sedangkan hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.
·
Berdasarkan
sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni
Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang
memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang
dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah
membuat/memiliki peraturan sendiri.
·
Berdasarkan
cara mempertahankannya :
Hukum material, merupakan hukum yang memuat
seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang
bersifat perintah & larangan.
Hukum formal, merupakan hukum yang berisi
peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
·
Berdasarkan
wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu
Negara yang berlaku umum.
Hukum subyektif, merupakan hukum yang
muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih.
Hukum ini disebut juga dengan hak.
·
Berdasarkan
isinya, hukum terbagi dua yakni :
Hukum privat, ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum ini disebut juga hukum sipil.
Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
Hukum publik, ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan
antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana
hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan
administrasi Negara
0 komentar:
Posting Komentar