BANK
ACEH
1.PENDAHULUAN
Bank Aceh (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Aceh/BPD
Aceh) adalah satu-satunya bank daerah yang berguna untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat khususnya di Aceh. Bank Aceh berpusat di kota Banda Aceh. Bank Aceh didirikan pada
tahun 1973 dengan nama PT
Bank Pembangunan Daerah Aceh (PT
BPD Aceh). Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh
masyarakaat dan tokoh pengusaha swasta di Aceh atas dasar pemikiran perlunya
suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank, yang secara khusus membantu
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
2.LATAR BELAKANG
Sejarah Bank aceh
Gagasan untuk
mendirikan Bank milik Pemerintah Daerah di Aceh tercetus atas
prakarsa Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Provinsi Atjeh (sekarang disebut
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). Setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah peralihan Provinsi Aceh di Kutaraja (sekarang
Banda Aceh) dengan Surat Keputusan Nomor 7/DPRD/5 tanggal 7 September
1957, beberapa orang mewakili Pemerintah Daerah menghadap Mula Pangihutan
Tamboenan, wakil Notaris di Kutaraja, untuk mendirikan suatu Bank dalam bentuk
Perseroan Terbatas yang bernama “PT Bank Kesejahteraan Atjeh, NV” dengan modal
dasar ditetapkan Rp 25.000.000.
Setelah beberapa kali
perubahan Akte, barulah pada tanggal 2 Februari 1960 diperoleh izin
dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 12096/BUM/II dan Pengesahan
Bentuk Hukum dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/22/9
tanggal 18 Maret 1960, Pada saat itu PT Bank Kesejahteraan Aceh NV dipimpin
oleh Teuku Djafar sebagai Direktur dan Komisaris terdiri atas Teuku Soelaiman
Polem, Abdullah Bin Mohammad Hoesin, dan Moehammad Sanusi. Dengan ditetapkannya
Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank
Pembangunan Daerah, semua Bank milik Pemerintah Daerah yang sudah berdiri
sebelumnya, harus menyesuaikan diri dengan Undang-undang tersebut.
Untuk memenuhi
ketentuan ini maka pada tahun 1963 Pemerintah Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh membuat Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1963 sebagai landasan hukum
berdirinya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh. Dalam Perda tersebut
ditegaskan bahwa maksud pendirian Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh adalah
untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam
rangka pembangunan nasional semesta berencana.
Sepuluh tahun
kemudian, atau tepatnya pada tanggal tanggal 7 April 1973, Gubernur Kepala
Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Surat Keputusan No. 54/1973 tentang Penetapan
Pelaksanaan Pengalihan PT Bank Kesejahteraan Aceh, NV menjadi Bank Pembangunan
Daerah Istimewa Aceh. Peralihan status, baik bentuk hukum, hak dan
kewajiban dan lainnya secara resmi terlaksana pada tanggal 6 Agustus 1973,
yang dianggap sebagai hari lahirnya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.
Untuk memberikan
ruang gerak yang lebih luas kepada Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh,
Pemerintah Daerah telah beberapa kali mengadakan perubahan Peraturan Daerah
(Perda), yaitu mulai Perda No.10 tahun 1974, Perda No. 6 tahun 1978, Perda No.
5 tahun 1982, Perda No. 8 tahun 1988, Perda No. 3 tahun 1993 dan terakhir
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 2 Tahun 1999 tanggal 2 Maret 1999
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh
menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang telah disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 584.21.343
tanggal 31 Desember 1999.
Perubahan bentuk
badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dilatarbelakangi
keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh dalam program
rekapitalisasi, berupa peningkatan permodalan bank yang ditetapkan melalui
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tanggal 8
Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang
ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi antara
Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan PT. Bank BPD Aceh di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999.
Perubahan bentuk
badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Akte Notaris Husni
Usman, SH No. 55 tanggal 21 April 1999, bernama PT Bank Pembangunan Daerah
Istimewa Aceh disingkat PT Bank BPD Aceh. Perubahan tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan Nomor C-8260
HT.01.01.TH.99 tanggal 6 Mei 1999. Dalam Akte Pendirian Perseroan
ditetapkan modal dasar PT Bank BPD Aceh sebesar Rp 150 milyar.
Sesuai dengan Akte
Notaris Husni Usman, SH No.42 tanggal 30 Agustus 2003, modal dasar ditempatkan
PT Bank BPD Aceh ditambah menjadi Rp 500 milyar.
Berdasarkan Akta
Notaris Husni Usman tentang Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 15
Desember 2008, notaris di Medan tentang peningkatan modal dasar Perseroan,
modal dasar kembali ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000 dan perubahan nama
Perseroan menjadi PT. Bank Aceh. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-44411.AH.01.02 Tahun
2009 pada tanggal 9 September 2009. Perubahan nama menjadi PT. Bank Aceh telah
disahkan oleh Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/61/KEP.GBI/2010 tanggal
29 September 2010.
Bank juga memulai
aktivitas perbankan syariah dengan diterimanya surat Bank Indonesia
No.6/4/Dpb/BNA tanggal 19 Oktober 2004 mengenai Izin Pembukaan Kantor
Cabang Syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank. Bank mulai melakukan
kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah tersebut pada 5 November 2004.
Kantor Pusat Bank
berlokasi di Jalan Tgk. H.M. Daud Beureu-eh No.24 Banda Aceh. Sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010, Bank memiliki 1 Kantor Pusat Operasional, (termasuk
kantor pusat), 24 Kantor Cabang, serta 77 Kantor Cabang Pembantu.
Riwayat dan Perubahan
Nama Serta Badan Hukum
- 19 Nopember 1958 : NV. Bank
Kesejahteraan Atjeh (BKA)
- 6 Agustus 1973 : Bank
Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (BPD IA)
- 5 Februari 1993 : PD. Bank
Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PD. BPD IA)
- 7 Mei 1999 : PT. Bank
Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, disingkat
menjadi
PT. Bank BPD Aceh
- 29 September 2010 : PT. Bank
Aceh
3.Tujuan,visi,dan misi bank aceh
Tujuan
Adapun tujuan dari PT Bank Aceh tersebut antara lain mambantu
dan turut mendorong pertumbuhun perekonomian dan pembangunan daerah di segala
bidang, dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat dan untuk memperbesar Pandapatan Asli Daerah (PAD).
Visi
Mewujudkan Bank Aceh
menjadi bank yang terus sehat, tangguh, handal dan terpercaya serta dapat
memberikan nilai tambah yang tinggi kepada mitra dan masyarakat.
Misi
Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan dunia usaha dan pemberdayaan dunia usaha dan pemberdayaan ekonomi rakyat, serta memberi nilai tambah kepada pemilik dan kesejahteraan kepada Karyawan.
Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan dunia usaha dan pemberdayaan dunia usaha dan pemberdayaan ekonomi rakyat, serta memberi nilai tambah kepada pemilik dan kesejahteraan kepada Karyawan.
Motto / Corporate Image
Kepercayaan dan Kemitraan.
Kepercayaan dan Kemitraan.
“Kepercayaan” adalah suatu manifestasi dan wujud Bank sebagai
pemegang amanah dari Nasabah, Pemilik dan Masyarakat secara luas untuk menjaga kerahasiaan
dan mengamankan kepercayaan tersebut.
“Kemitraan” adalah suatu jalinan kerjasama usaha yang erat
dan setara antara Bank dan Nasabah yang
merupakan strategi bisnis bersama dengan prinsip saling membutuhkan,
saling memperbesar dan saling menguntungkan diikuti dengan pembinaan dan
pengembangan secara berkelanjutan.
Dalam rangka mencapai
visi, misi dan motto tersebut, usaha PT. Bank Aceh diarahkan pada pengelolaan
bank yang sehat dan pada jalur yang benar, perbaikan perekonomian rakyat dan
pembangunan daerah dengan melakukan usaha-usaha bank umum yang mengutamakan
optimalisasi penyediaan kredit, pembiayaan serta pelayanan perbankan bagi
kelancaran dan kemajuan pembangunan di daerah.
Dalam rangka
mengemban visi dan misi bank tersebut, setiap karyawan dan manajemenharus
dapat menganut, meyakini, mengamalkan dan melaksanakan nilai-nilai filisofis
yang luhur yang terkandung dalam pilar dan perilaku budaya kerja,
yaitu :
- Bekerja adalah ibadah kepada
Allah SWT dengan penuh keimanan dan ketaqwaan;
- Profesionalisme dan integritas
karyawan/manajemen;
- Pengelolaan Bank secara Sehat
dan Berdaya Saing Tinggi;
- Kepuasan Nasabah yang tinggi;
- Prestasi Kerja dan
Kesejahteraan adalah Karunia Allah SWT.
Secara keseluruhan
kegiatan usaha PT. Bank Aceh mencakup :
- Kegiatan Penghimpunan Dana
- Kegiatan Penyaluran Dana
- Kegiatan Pelayanan Jasa Bank
Target & Sasaran
Dengan mempertimbangkan perekonomian dan
perbankan regional dan nasional yang semakin membaik, Bank Aceh dalam
menetapkan target pasar berpegang pada prinsip kehati-hatian dengan tetap
mempertahankan sebagai retail banking, melalui berbagai aktifitas sebagai
berikut:
- Penghimpun Dana
Penghimpunan dana yang dilakukan Bank Aceh bukan hanya diarahkan kepada dana-dana yang bersumber dari masyarakat tapi juga diarahkan kepada nasabahcorporate maupun instansi dan departemen terkait. Untuk menciptakan kemadirian bank dalam penghimpunan dana, usaha-usaha penghimpunan dana pihak ketiga diarahkan pada dana-dana yang bersumber dari masyarakat (non-pemerintah) baik dari tabungan, giro maupun deposito. - Penyaluran Dana
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih diarahkan kepada peningkatan kredit retail/KUK yang memberikan dampak multiplier kepada seluruh sektor usaha UMKM dan penyaluran kredit program kepada debitur-debitur binaan yang prospektif seperti kredit pertanian, kredit pola syariah dan lain-lain dengan tetap mengatur kesesuaian penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam bentuk kredit dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor likuiditas, rentabilitas dan resiko. - Jasa Layanan Perbankan Lainnya
Diarahkan untuk memberikan jasa layanan yang unggul sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan teknologi, perluasan jaringan kantor dan kemitraan dengan lembaga/badan usaha/instansi lainnya.
4. Kesimpulan
0 komentar:
Posting Komentar