Senin, 13 Februari 2017

MAKALAH POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENJALIN HUBUNGAN INTERNASIONAL

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENJALIN HUBUNGAN INTERNASIONAL
DI
S
U
S
U
N

OLEH:
KELOMPOK : 2
MUHAMMAD NAZIR PUTRA
AYU MAULIDA
MISNA ZUHRA
RISFA SAFRIDA
REKHA SYAFERA DARAPHONNA
KELAS : XII MIA 4


SMA NEGERI 1 SIGLI
TAHUN AJARAN : 2016/2017




A.        Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional 
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antar negara.Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga dinamakan tatakrama pergaulan, maka dalam pergaulan antar negara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing.Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dengan haltersebut, bentuk kerjasama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerjasama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri memiliki corak tertentu.Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur  yang  dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideology komunis.
Kenyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka.Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda.Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerjasama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
B         .Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika di cermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
  • Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditandatangani Drs. Mohammad Hatta yang isinya sebagai berikut:
  1. Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
  2. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
  3. Berdasarkan UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembali nya kolonialisme Belanda.
  4. Belanda telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
  5. Bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina, dan AmerikaSerikat.
Istilah bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa cabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).
Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerjasama membentuk satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme adalah system politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut:
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
  3. Meningkatkan perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.


0 komentar:

Posting Komentar