POLITIK LUAR NEGERI
INDONESIA DALAM MENJALIN HUBUNGAN INTERNASIONAL
DI
S
U
S
U
N
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK : 2
MUHAMMAD NAZIR PUTRA
AYU MAULIDA
MISNA ZUHRA
RISFA SAFRIDA
REKHA SYAFERA DARAPHONNA
KELAS : XII MIA 4
SMA NEGERI 1 SIGLI
TAHUN AJARAN : 2016/2017
TAHUN AJARAN : 2016/2017
A. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan
negara lain, tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antar negara.Jika dalam
pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga dinamakan tatakrama pergaulan,
maka dalam pergaulan antar negara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai
kebijakan politiknya masing-masing.Kebijakan politik masing-masing negara dalam
pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dengan haltersebut, bentuk kerjasama dan perjanjian
internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu,
politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerjasama dan
perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik
luar negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri
Indonesia, perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke empat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar
negeri memiliki corak tertentu.Pemikiran para pendiri negara (founding fathers)
yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari
oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia dihadapkan pada
lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan
pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat
dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika
Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur
yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung
ideology komunis.
Kenyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia yang
baru saja merdeka.Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya
dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.Kondisi demikian mau
tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih
sangat muda.Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar
negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden,
pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara
lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan
bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika?
Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV
menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak
menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerjasama dengan
Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37
tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa
Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah
RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional
dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional
guna mencapai tujuan Nasional”.
B .Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika di cermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
B .Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika di cermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
- Fungsi
Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
- Fungsi
Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
- Fungsi
Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Fungsi
Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah
yang ditandatangani Drs. Mohammad Hatta yang isinya sebagai berikut:
- Menyetujui
Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
- Menjunjung
tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
- Berdasarkan
UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembali nya kolonialisme
Belanda.
- Belanda
telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan
kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya
secara mati-matian.
- Bekerja
sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia,
Filipina, dan AmerikaSerikat.
Istilah bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan
oleh politisi dan negarawan Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea
(1950–1953), dan pada masa cabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri
Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).
Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Membentuk
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan
yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
- Membentuk
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membentuk
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerjasama membentuk
satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme menuju
pada perdamaian dunia yang sempurna. Imperialisme adalah system politik
yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan
yang lebih besar.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik
Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut:
- Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat
jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan
perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun
dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di
dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.
0 komentar:
Posting Komentar