Mempertahankan Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi
negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945),
di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
·
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas
daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
·
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten
dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
·
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokrasi.
·
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
·
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
·
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B. Hakikat dan Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut kamus umum bahasa
Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan
dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur,
memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Tujuan Negara Republik Indonesia
tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea
keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
C. Upaya Dalam
Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal yang harus kita tanggulangi
dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita
sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan
bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan
sikap-sikap:
1) Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa
cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam
berbagai hal, antara lain:
·
Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
·
Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan.
·
Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan
dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
2) Membina
Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun
kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan
negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara
lain:
·
Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
·
Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
·
Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa
atau asal daerah.
·
Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
·
Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan
orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
·
Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan
suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3) Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya
kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain,
walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam
menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
·
Partisipasi tenaga
·
Partisipasi pikiran
4) Pengetahuan
Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai
dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada
tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi
era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara
tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai
berikut :
·
Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan
pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
·
Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana
yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
·
Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam
negeri maupun luar negeri / regional.
·
Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara,
kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi
multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun
dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan
pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah
nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman
tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan
tugas-tugas internasional.
5) Sikap dan
Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
·
Berikut beberapa sikap dan perilaku
mempertahankan NKRI :
·
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·
Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap
warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan
bangsa.
·
Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna
kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan
menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu
kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
·
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan
nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek
kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan
bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
·
Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga
keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi
lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat
kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun
muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar